APHUTARI Minta Kemenag Perkuat Tatakelola Prodi Siyasah Syariyah PTKIN

By Abdi Satria


nusakini.com-Gorontalo-Sejumlah Ketua Program Studi (Prodi) Hukum Tata Negara (Siyasah Syariyah) yang tergabung dalam Asosiasi Prodi Hukum Tata Negara Indonesia (APHUTARI) bertemu di IAIN Sultan Amai Gorontalo. Mereka membahas upaya penguatan tatakelola prodi tersebut di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).  

Pertemuan yang berlangsung tiga hari, 24-26 September ini menghasilkan Rekomendasi Gorontalo. "Meminta kepada Kementerian Agama agar dalam penyusunan regulasi yang diamanatkan PP 46/2019 tentang Pendidikan Keagamaan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan Prodi yang telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya," demikian bunyi salah satu poin Rekomendasi Gorontalo yang disampaikan Kaprodi UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten M Ishom el-Saha, Jakarta, Kamis (26/09). 

Menurut Ishom, Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan. Hukum Tata Negara (Siyasah Syariyah) saat ini telah menjadi salah satu disiplin dalam rumpun ilmu kesyariahan dan ilmu hukum umum yang memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya.  

"Ia memiliki kekhususan dari Prodi Hukum Administrasi Negara yang diselenggarakan di perguruan tinggi umum, dan juga dari prodi-prodi lain dalam rumpun ilmu kesyariahan," jelasnya. 

Dikatakan Ishom, saat ini telah ada 44 PTKIN yang menyelenggarakan program studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah). Dari jumlah itu, masing-masing juga memiliki tata pamong prodi yang dipimpin Kepala Jurusan/Kepala Prodi. Dalam rangka mengimplementasikan Pasal 7 ayat (3) PERMENRISTEKDIKTI No. 44 tahun 2015 juga telah dibentuk forum Prodi dengan nama APHUTARI (asosiasi Prodi Hukum Tata Negara Indonesia). 

"APHUTARI secara mandiri telah merumuskan pengetahuan dan ketrampilan khusus sebagai bagian capaian lulusan (CPL) dan telah diberlakukan oleh semua Prodi HTN (Siyasah Syar’iyah) PTKIN se-Indonesia," tuturnya.  

"Sebagian besar dari mereka juga telah menghasilkan lulusan yang mampu berkompetisi dan terserap menjadi sumber daya manusia di dalam instansi pemerintahan dan swasta," sambungnya.  

Namun, lanjut Ishom, faktanya masih ada hambatan bagi lulusan Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah) yang telah bergelar Sarjana Hukum, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 33/2017 untuk memperoleh kesamaan pengakuan sebagaimana sarjana hukum yang lain. Atas dasar itu, dalam rangka penguatan Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyah), APHUTARI menyepakati Rekomendasi Gorontalo berikut: 

1) Meminta kepada Kementerian Agama agar dalam penyusunan regulasi yang diamanatkan PP 46/2019 tentang Pendidikan Keagamaan mempertimbangkan kepentingan-kepentingan Prodi yang telah memiliki bangunan keilmuan secara epistimologis dan berbeda dari cabang ilmu lainnya  

2) Meminta kepada Kementerian Agama agar dalam penyusunan peraturan operasional PP 46/2019 tentang Pendidikan Keagamaan mendudukkan kepemimpinan tata pamong Prodi secara adil, efektif, dan transparan serta bertanggungjawab. 

3) Meminta kepada Direktur PTKIN c.q. Subdit Akademik agar mempertimbangkan rumusan pengetahuan dan ketrampilan khusus Prodi Hukum tata Negara (Siyasah Syariyah) yang disusun APHUTARI  

4) Meminta kepada Direktur PTKIN c.q. Subdit Akademik agar merevisi profil lulusan Prodi HTN (Siyasah Syar’iyah) berdasarkan distinksi tiap-tiap prodi dalam rumpun ilmu hukum dan syariah 

5) Meminta kepada Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia agar menfasilitasi pengusulan dan penandatanganan rumusan pengetahuan dan ketrampilan khusus prodi dalam rumpun fakultas Syariah dan ilmu hukum oleh Direktur PTKIN. 

6) Meminta kepada Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia agar menfasilitasi standarisasi penyusunan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) Prodi oleh Direktur PTKIN. 

7) Meminta kepada Forum Dekan Fakultas Syariah se-Indonesia agar mengikutsertakan APHUTARI dalam pembahasan masalah akademik dan non akademik kesyariahan di lingkunan PTKIN 

Rekomendasi Gorontalo ini ditandatangani oleh Ketua-Ketua Prodi Hukum Tata Negara (Siyasah Syariyah) di IAIN Sultan Amai Gorontalo, 25 September 2019.(p/ab)